Saat sedang menanti penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta Selatan, seorang pengemudi GO-JEK tak menyangka bakal ditilang polisi. Dia dianggap melanggar aturan lalu lintas dengan parkir sembarangan di sekitar stasiun.
"Penindakan dengan surat tilang terhadap pemotor (pekerja ojek) yang melanggar rambu-rambu di Cawang," demikian dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (17/9).
lokasi ini kerap dijadikan parkir liar bagi sejumlah pengendara, terutama mereka yang menjemput rekannya di sekitar stasiun. Ulah mereka kerap membuat jalanan di sepanjang JL MT Haryono mengalami kemacetan parah, terutama jam pulang kantor.
"Penindakan dengan surat tilang terhadap pemotor (pekerja ojek) yang melanggar rambu-rambu di Cawang," demikian dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (17/9).
lokasi ini kerap dijadikan parkir liar bagi sejumlah pengendara, terutama mereka yang menjemput rekannya di sekitar stasiun. Ulah mereka kerap membuat jalanan di sepanjang JL MT Haryono mengalami kemacetan parah, terutama jam pulang kantor.
Selain pengemudi GO-JEK, polisi juga menerapkan sanksi tilang kepada sejumlah pengendara lain yang ketahuan parkir sembarangan. Tindakan tegas ini dilakukan agar jalanan tersebut steril dari kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya.
No comments:
Post a Comment