Saturday, October 3, 2015

Menteri Jonan tak berdaya atur GO-JEK dan Grab Bike


Aplikasi berbasis transportasi GO-JEK dan Grab Bike tengah naik daun di kalangan masyarakat. Kemudahan akses dan keunggulan ojek menembus kemacetan lalu lintas membuat aplikasi ini dengan mudah mendapat tempat di hati masyarakat.
Tapi, jasa ojek sepeda motor tidak masuk kategori sarana transportasi lantaran tidak diatur dalam Undang-Undang transportasi umum. Hal ini kembali ditegaskan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Karena bukan sarana transportasi, Kementerian Perhubungan tidak bisa mengatur keberadaan mereka.
"Ojek itu bukan transportasi yang diatur oleh lalu lintas angkutan jalan seperti transportasi umum. Tidak bisa," ujarnya di kantornya,Jakarta, Kamis (17/9).
Mantan Direktur Utama PT KAI ini menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi transportasi umum adalah mengedepankan keselamatan. Sedangkan motor tidak pernah dijadikan moda transportasi umum karena dianggap memiliki tingkat keselamatan rendah.
"Ojek enggak bisa, memang kendaraan roda dua dianggap keselamatannya kurang sehingga tidak dimasukan dalam transportasi umum," tutupnya.
Kehadiran transportasi GO-JEK di beberapa kota besar Indonesia seperti di Jakarta menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak pihak yang mendukung ojek karena menjadi moda transportasi alternatif membelah kemacetan Jakarta. Namun, ada juga pihak yang mengatakan GO-JEK bukan transportasi umum sehingga tidak boleh beroperasi.
Di balik itu semua, kehadiran GO-JEK Indonesia disebut sebagai bukti gagalnya pemerintah daerah menyediakan transportasi umum yang layak. Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan ojek bukanlah angkutan publik. Kemunculan ojek marak pasca 1998 ketika masyarakat mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.
Djoko menyebut, pemerintah tidak pernah menyediakan anggaran untuk transportasi masyarakat. Namun, pemerintah selalu ada uang untuk bangun tol, jalan lingkar luar, flyover dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment