Saturday, October 3, 2015

Sama langgar aturan,kenapa Uber 'diuber' sementara ojek online tidak


Jasa layanan antar jemput via internet merambah di Indonesia khususnya di Jakarta. Sejumlah perusahaan di bidang ini terus bermunculan, baik berupa kendaraan roda empat atau pun roda dua. Di antaranya Uber untuk roda empat sedangkan bagi roda sudah ada ojek online.

Kedua jasa layanan antar jemput ini cukup dikenal di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, keberadaannya dianggap membantu sebagian warga.

Kendati demikian, ada hal yang membedakan Uber dengan ojek online. Meski keduanya sama-sama melanggar aturan yaitu keberadaannya yang ilegal (bukan kendaraan umum resmi) tapi uber mendapat penolakan dari berbagai pihak. Termasuk Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, menilai munculnya persoalan ini bersumber dari tidak tegasnya sikap Pemprov DKI Jakarta. "Itu kan masalahnya, pemprov sama polisi engga disiplin," kata Tigor saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (18/9) malam.

Dia mengaku tidak setuju jika Pemprov DKI Jakarta memberi perlakuan yang berbeda antara uber dan ojek online. Tigor justru berharap keduanya harus sama-sama diarahkan agar tidak melanggar hukum.

"Saya sih enggak setuju main sikat-sikat aja. Harusnya Pemprov sama polisi itu membantu supaya semuanya enggak melanggar hukum," ujar dia.

Tigor menyinggung sikap pihak kepolisian atas instruksi Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan pencarian sejumlah mobil Uber. Dia menganggap apa yang dilakukan pihak kepolisian telah merugikan sejumlah pihak.

"Ngapain mereka nguber-nguber mobil yang bergabung sama uber itu kan merugikan orang. Orang udah kerja bagus-bagus," terangnya.

Dikatakan Tigor, jika Pemprov DKI Jakarta ingin bersikap tegas serta menegakkan hukum. seharusnya pada insiden tabrakan maut Kopaja dengan sebuah motor di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Pemprov DKI Jakarta bisa menindak tegas Kopaja yang ugal-ugalan tersebut.

"Kalau dia menegakkan aturan ya peraturan ditegakkan, kaya kemarin kopaja tabrakan itu yang ditindak, tangkapin, kandangin," tegas Tigor.

Tigor menilai apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan menangkap sejumlah mobil uber adalah bentuk pelanggaran hukum. Untuk itu, ditegaskan dia jika pihak kepolisian tidak mudah diperalat oleh Dishub.

"Polisi jangan mau dijadikan alat Dishub, itu penangkapan mereka melanggar hukum. Polisi tidak boleh menahan mobil ketika supirnya punya SIM dan surat-surat yang benar," pungkas Tigor.

No comments:

Post a Comment